GUBERNUR JAWA TIMUR
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS BIAYA SEKOLAH GRATIS BERKUALITAS (TISTAS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah
satu prioritas pembangunan
nasional,
Dan
mewujudkan Nawa Bhakti Satya Gubernur Jawa Timur yang ke tiga yaitu Jatim
Cerdas dan Sehat maka pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan bagi
masyarakat melalui pengalokasian dana penunjang Sekolah Gratis dan Berkualitas
selanjutnya disingkat TISTAS;
b. bahwa agar pengalokasian dana penunjang sekolah TISTAS
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran,
perlu menyusun petunjuk teknis;
c. bahwa melengkapi kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, maka perlu adanya penunjang sekolah
gratis berkualitas sebagai pelengkap;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penunjang
Sekolah TISTAS;
- 2 -
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
- 3 -
2015
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 nomor 192);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008
tentang Buku;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun
2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
- 4 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNJANG SEKOLAH TISTAS.
Pasal 1
Dalam Petunjuk Teknis ini yang
dimaksud dengan:
1.
Sekolah Menengah Atas yang
selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
2.
Sekolah Menengah Kejuruan yang
selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal. yang menyelenggarakan pendidikan
kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
9.
Dana penunjang
sekolah Gratis dan Berkualitas yang
selanjutnya disingkat TISTAS adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur
melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang
dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasi personalia dan
nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi
Jawa Timur, yang bertujuan untuk memperluas
cakupan bantuan siswa miskin, bantuan biaya sekolah, dana insentif operasional
akreditasi, tunjangan kinerja bagi guru tidak tetap
10. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang
datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus
diperbaharui secara online.
11. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP
adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD
adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur
untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
daerah pada bank yang ditetapkan
16. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya
disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1
(satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima
dan dikelola langsung oleh Sekolah.
17. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan.
18. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya
disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih.
19. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya
disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
20. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah
kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu
secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24. Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut
PBJ Sekolah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang
dibiayai oleh penunjang TISTAS yang ditetapkan oleh Gubernur.
25. Bendahara sekolah adalah unsur pembantu kepala Sekolah
yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan penunjang
TISTAS.
26. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut
UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang
menjadi pusat
keunggulan
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
27. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha,
baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
28. Penyedia Barang/Jasa di Sekolah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya di Sekolah berdasarkan kontrak/perjanjian.
Pasal
2
Petunjuk teknis TISTAS merupakan pedoman bagi
kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban TISTAS.
Pasal
3
TISTAS
bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di
Sekolah yang tidak ditunjang oleh BOS reguler.
Pasal 4
(1) TISTAS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di
Sekolah.
(2) Besaran alokasi TISTAS yang diterima Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan
dengan satuan biaya.
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampir
sesuai SE (Surat Edaran) Gubernur nomor 420/71/191/2017
Pasal
5
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban TISTAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 6
(1) TISTAS yang
diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan
mekanisme PBJ Sekolah.
(2) Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur
ini.
Pasal
7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Provinsi Jawa Timur.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 13 Pebruari 2019
GUBERNUR JAWA TIMUR,
TTD.
KHOFIFAH
INDAR PARAWANSA
Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 13 Pebruari 2019
an. SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR
Kepala Biro Hukum
TTD.
JEMPIN MARBUN, SH, MH
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2019 NOMOR
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
NOMOR TAHUN
2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TISTAS
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN TISTAS
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Tujuan Umum TISTAS
1.
Membantu pendanaan biaya operasi
dan nonpersonalia Sekolah.
2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik
pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3.
Meningkatkan kualitas proses
pembelajaran di Sekolah.
B.
Tujuan Khusus TISTAS
1. TISTAS pada SMA dan SMK bertujuan untuk membantu tagihan
biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam
rangka memperoleh layanan pendidikan yang gratis dan berkualitas.
C.
Sasaran
Sasaran TISTAS yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata
dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki
izin operasional.
D.
Waktu Penyaluran
Penyaluran dana penunjang TISTAS dilakukan tiap triwulan.
Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana TISTAS
dilakukan tiap semester.
E.
Pengelolaan TISTAS Menggunakan
Manajemen Berbasis Sekolah
1. TISTAS dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan,
pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan Sekolah;
2. penggunaan TISTAS hanya untuk kepentingan peningkatan
layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
3. pengelolaan TISTAS mengikutsertakan guru dan Komite
Sekolah;
4. pengelolaan TISTAS dengan menggunakan MBS wajib
melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan
prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b.
melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana
Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1)
RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi
diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan TISTAS;
dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru
setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
BAB
II
TIM
TISTAS
A.
Tim TISTAS Provinsi
1.
Struktur Keanggotaan
Gubernur
membentuk tim TISTAS provinsi dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Pengarah : gubernur
b.
Penanggung Jawab
1)
|
Ketua
|
: sekretaris daerah provinsi
|
2)
|
Anggota
|
:
|
a)
kepala dinas pendidikan provinsi;
b) kepala dinas, badan, atau biro pengelola keuangan daerah.
c. Tim Pelaksana Program TISTAS
1)
tim pelaksana SMA;
2)
tim pelaksana SMK;
3)
sekretariat;
4)
penanggung jawab data:
a)
penanggung jawab data TISTAS SMA;
b)
penanggung jawab data TISTAS SMK;
Koordinasi antar tim pelaksana program TISTAS secara
internal dan eksternal dinas pendidikan provinsi berada di bawah kendali
sekretariat dinas pendidikan provinsi.
Struktur tim TISTAS provinsi dapat disesuaikan pada daerah
masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program TISTASdan
struktur kedinasan.
2.
Tugas tim TISTAS provinsi sebagai
berikut:
a. mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran oleh pejabat
pengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi TISTAS Sekolah yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan
lembaga penyalur TISTAS yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan
kewajiban para pihak;
c. mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara
Pemerintah Daerah provinsi dengan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
dilampiri dengan alokasi TISTAS berdasarkan SE Gubernur nomor 420/71/191/2017;
d. melakukan penandatangan NPH atas nama Gubernur dengan SMA,
dan SMK, yang diselenggarakan masyarakat, atau Pemerintah;
e. melatih, membimbing dan mendorong Sekolah untuk memasukkan
data pokok pendidikan dalam Dapodik Kementerian;
f.
melakukan
koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program TISTAS kepada tim TISTAS kabupaten/kota
atau Sekolah;
g.
memberikan
sosialisasi atau pelatihan program TISTAS pada Sekolah dengan melibatkan kepala
Sekolah, pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;
i.
melakukan
pembinaan SMA dan SMK, dalam pengelolaan dan pelaporan TISTAS;
j.
memverifikasi
kelengkapan data Sekolah (jumlah peserta didik, nomor rekening, dan lainnya);
k. melakukan pencairan dan penyaluran dana TISTAS ke rekening
Sekolah secara tepat waktu;
l.
menegur
dan memerintah untuk membuat laporan bagi SMA dan SMK yang belum membuat laporan;
m. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
dengan menyediakan saluran informasi khusus TISTAS;
n. menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada tim TISTAS
Provinsi;
o. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi
penggunaan TISTAS dari Sekolah; dan
p. melakukan monitoring pelaksanaan program TISTAS pada SMA
dan SMK dengan memberdayakan pengawas Sekolah sebagai tim monitoring.
D. Tim TISTAS Sekolah 1. Struktur Keanggotaan
Kepala
Sekolah membentuk tim TISTAS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri
atas:
a.
Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota :
1)
bendahara;
2)
1 (satu) orang dari unsur guru;
3)
1 (satu) orang dari unsur Komite
Sekolah; dan
4) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di
luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan
mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim TISTAS Sekolah sebagai
berikut:
a. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan
data peserta didik yang ada;
b. menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan
penggunaan;
d.
menyusun dan menyampaikan laporan
secara lengkap;
e.
menyampaikan laporan realisasi
penggunaan TISTAS
f.
bertanggung
jawab secara formal dan material atas penggunaan TISTAS yang diterima; dan
g. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
3. Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, tim TISTAS Sekolah:
a. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan
melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan
terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari TISTAS maupun
dari sumber lain; dan/atau
b. dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer
pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.
4. Khusus penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan TISTAS untuk:
a.
SMA terbuka yaitu kepala SMA
induk.
BAB
III
PENETAPAN
ALOKASI DAN PENYALURAN DANA TISTAS
A.
Pendataan
1. Dalam melakukan pendataan melalui Dapodik dan atau data
yang dikirim dari Sekolah ke Provinsi.
2. Memutakhirkan data secara reguler ketika ada perubahan
data, minimal satu kali dalam satu semester.
B.
Alokasi
Penetapan
alokasi tiap Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah
dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan pada Surat Edaran Gubernur.
C.
Penyaluran
Dana TISTAS
2.
dana TISTAS
harus diterima secara utuh oleh Sekolah dan tidak diperkenankan adanya
pemotongan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun.
3.
Khusus
jika terdapat peserta didik pindah atau mutasi setelah pencairan dana di
triwulan berkenaan, maka dana TISTAS pada triwulan berjalan tetap menjadi hak
Sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada Sekolah yang ditinggalkan atau
menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan
triwulan berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan revisi;
BAB
IV
PENGGUNAAN
DANA
A.
Umum
1.
Perencanaan
a. Penggunaan TISTAS di Sekolah harus didasarkan pada
kesepakatan dan keputusan bersama antara tim TISTAS kepala Sekolah, guru, dan
Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis
dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
Kesepakatan penggunaan TISTAS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan
Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana TISTAS yang diterima Sekolah tiap triwulan dapat
direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan berikutnya.
c.
Dana TISTAS
digunakan sebagai penunjang biaya BOS regular yang pembiayaannya tdk tercantum
didalam dana BOS regular.
d.
Penggunaan
dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari TISTAS
meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan
tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau
perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber
apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Pengadaan sarana dan prasarana
oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang
berlaku.
f.
Penggunaan dana yang pelaksanaan
berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari TISTAS
meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan,
transportasi, dan/atau konsumsi.
g.
Satuan
biaya untuk belanja dengan menggunakan dana TISTAS mengikuti ketentuan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2.
Dana TISTAS tidak untuk:
a.
disimpan dengan maksud dibungakan;
b.
dipinjamkan kepada pihak lain;
c.
membeli
perangkat lunak (software) atau untuk
pelaporan keuangan TISTASatau software
sejenis;
d.
sewa
aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam
jaringan (daring);
e.
membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya
wisata, dan sejenisnya;
f.
membayar
iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan,
kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
g.
membiayai
akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel,
sewa ruang sidang, dan lainnya;
h.
membeli
pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan
pribadi (bukan inventaris Sekolah);
i.
digunakan untuk rehabilitasi
sedang dan berat;
j.
digunakan
untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak
berat;
k.
membangun gedung atau ruangan
baru;
l.
membeli lembar kerja siswa (LKS);
m. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses
pembelajaran;
n.
membeli saham;
o.
membiayai
iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
p.
membiayai penyelenggaraan upacara
atau acara keagamaan;
q.
membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait
program TISTAS atau perpajakan program TISTAS yang diselenggarakan lembaga di
luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota;
r.
membiayai
kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
2.
PPDB termasuk pendataan ulang bagi
peserta didik lama
3.
Kegiatan
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler termasuk di dalamnya yang tidak ditunjang oleh
dana BOS regular
4.
Dana TISTAS
diperbolehkan untuk membiayai kegiatan pengembangan managemen sekolah yaitu
pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di Sekolah, pembinaan, dan
atau lomba di luar Sekolah. Dan pembiayaan untuk pelatihan yang menunjang
program Jatim Agro dalam Nawa Bhakti Gubernur Jawa Timur.
6.
Pengelolaan
Sekolah
7.
Pengembangan
Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan
8.
Langganan
Daya dan Jasa
9.
Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Sekolah
a. Guru Honorer pada jenjang SMA
b. Pegawai perpustakaan.
c. Laboran.
d.
Petugas
UKS.
e.
Penjaga
Sekolah.
f.
Petugas
satuan pengamanan
g.
Petugas kebersihan.
11. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
B. Komponen
Pembiayaan TISTAS pada SMK
1.
Pengembangan Perpustakaan
2. PPDB
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler termasuk di
dalamnya yang tidak ditunjang oleh dana BOS regular
a.
Pengadaan alat habis pakai
praktikum pembelajaran
c.
Biaya untuk mengembangkan media
pembelajaran berbasis TIK, antara lain untuk pembelian bahan atau komponen
material perakitan, dan pengembangan e-book.
d. Pembelian, atau langganan buku digital dan/atau aplikasi
pembelajaran digital.
e. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran
atau intrakurikuler .
f.
Pembiayaan
untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui ekstrakurikuler
g. Pembiayaan untuk pengembangan pendidikan karakter dan/atau
penumbuhan budi pekerti.
h. Pembiayaan untuk pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah
anak, dan/atau menyenangkan.
i.
Cakupan
pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan
huruf f meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas
apabila Sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi,
transportasi, dan/atau honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber
dari luar Sekolah (jika diperlukan).
j.
Pembiayaan
kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi alat dan/atau
bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi atau transportasi panitia,
dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
4.
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
5.
Pengelolaan Sekolah
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan,
serta Pengembangan Manajemen Sekolah
7.
Langganan Daya dan Jasa
8.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Sekolah
9.
Pembayaran Honor
a.
guru honorer pada jenjang SMK
b.
Tenaga ahli atau tenaga teknis
pada mata pelajaran produktif.
a.
Tenaga administrasi
b.
Pegawai perpustakaan.
c.
Laboran.
d. Petugas UKS.
e. Penjaga Sekolah.
f.
Petugas
satuan pengamanan
g. Petugas kebersihan.
10.
Pembelian Alat Multi Media
Pembelajaran
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian,
Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris
Berstandar Internasional (Test of English for International
Communication/TOEIC).
a. Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi
keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi
biaya pendaftaran uji kompetensi, pembelian bahan ujian keahlian, fotokopi,
penyediaan konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau
jasa narasumber profesi bagi assesor
dari luar Sekolah sesuai standar biaya setempat.
b. Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi
peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran sertifikasi
kompetensi, pembelian bahan ujian kompetensi, fotokopi, penyediaan konsumsi,
pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi
bagi assesor dari luar Sekolah sesuai
dengan standar biaya setempat.
c. Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi
kemampuan Bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC yang
dikembangkan oleh Educational Testing
Service (ETS) diperuntukkan bagi kelas XII (program SMK 3 tahun) dan kelas
XIII (program SMK 4 tahun). Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh
lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh ETS sebagai Country Master Distributor untuk TOEIC di Indonesia. Pembiayaan
tersebut meliputi biaya pendaftaran, pelaksanaan dan hasil ujian bagi tiap
peserta, dan rekapitulasi nilai bagi SMK.
12. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, Praktik
Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam
negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan, dan Lembaga
Sertifikasi Profesi P-1.
a. Biaya
untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja
bahan habis pakai (alat tulis kantor), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK
SMK untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri,
dan/atau evaluasi.
b. Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau
lapangan bagi peserta didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing
mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek.
c. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMK tiap
tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian.
d. Biaya untuk pemagangan guru di industri sebanyak 2 (dua)
kali untuk masing-masing kompetensi keahlian dalam setahun, yang meliputi biaya
akomodasi, transportasi, dan/atau uang saku. Magang guru tersebut dilaksanakan
dalam bentuk:
1)
mengikuti pelatihan kerja di
industri;
2) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau
jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching
factory;
3) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
4) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama
dalam rangka memperoleh lisensi;
5) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri
atau lembaga sertifikasi; dan/atau
6) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan
industri.
e.
Biaya
untuk penyelenggaraan SMK sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) termasuk
didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi,
diantaranya belanja bahan habis pakai atau alat tulis kantor, perjalanan dinas,
penyediaan konsumsi, dan honor atau transportasi narasumber atau master assesor lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
BAB
V
PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN
A.
Pembukuan, Laporan, dan
Transparansi di Sekolah
1.
Pembukuan
Dalam pengelolaan TISTAS, Sekolah harus menyusun pembukuan
secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban
lembaga pengelola keuangan. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus
disusun oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah
RKAS ditandatangani oleh kepala Sekolah, Komite Sekolah,
dan ketua yayasan (khusus untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat),
dan dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal tahun pelajaran, tetapi
apabila diperlukan dapat direvisi sesuai ketentuan yang berlaku.
RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana
secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk tiap sumber dana yang
diterima Sekolah.
b.
Buku Kas Umum
Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk sumber dana yang
dimiliki oleh Sekolah. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal
dan internal, baik tunai maupun nontunai.
BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi
terjadi) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat
dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku
pembantu pajak.
Tiap
bulan harus dilakukan peneutupan buku kas yang ditandatangani oleh bendahara
dan kepala Sekolah.
c.
Buku Pembantu Kas
Buku
ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh bendahara dan
kepala Sekolah.
d.
Buku Pembantu Bank
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank dalam
bentuk cek, giro, atau tunai dan ditandatangani oleh bendahara dan kepala
Sekolah.
e.
Buku Pembantu Pajak
Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang
harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang
dipungut selaku wajib pungut pajak.
f.
Opname
Kas
dan Berita Acara Pemeriksaan Kas
Tiap kali menjelang penutupan BKU, kepala Sekolah
melakukan opname kas dengan
menghitung jumlah kas baik yang ada di Sekolah
dalam bentuk kas tunai maupun kas yang ada di bank atau rekening Sekolah. Hasil
dari opname kas kemudian dibandingkan
dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka
harus dijelaskan penyebab perbedaannya.
Setelah
pelaksanaan opname kas, maka kepala
Sekolah dan bendahara menandatangani berita acara pemeriksaan kas.
g.
Bukti pengeluaran
1) Tiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti
kuitansi yang sah.
2) Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus
dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai bea materai.
3) Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci
sesuai dengan peruntukannya.
4) Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah
dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi.
5) Tiap bukti pembayaran harus disetujui kepala Sekolah dan
dibayar lunas oleh bendahara.
6) Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh
bendahara sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Terkait
dengan pembukuan dana yang diperoleh Sekolah untuk TISTAS, perlu memperhatikan
hal-hal berikut.
a. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran
dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal
pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara mencetak BKU dan buku pembantu
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil
cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani kepala Sekolah
dan bendahara.
b. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam
BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
c. Uang tunai yang ada di kas tunai tidak melebihi dari
jumlah yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Apabila bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku
pembantu, dan bukti pengeluaran diserahterimakan kepada pejabat yang baru
dengan berita acara serah terima.
e. BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu
pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran TISTAS(kuitansi/faktur/
nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh Sekolah
sebagai bahan audit. Setelah diaudit,
maka data tersebut dapat diakses oleh publik.
f.
Seluruh
arsip data keuangan ditata dengan rapi sesuai dengan urutan nomor dan tanggal
kejadiannya, dan disimpan di tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan tiap
saat. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan
kepada:
1)
pengawas Sekolah;
2) tim TISTAS Provinsi dan
3)
pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
2.
Pelaporan
a.
Realisasi Penggunaan Dana Tiap
Sumber Dana
Laporan ini disusun berdasarkan BKU dari semua sumber dana
yang dikelola Sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat tiap triwulan
dan ditandatangani oleh bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.
Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan
tanggung jawab yang menyatakan bahwa TISTAS yang diterima telah digunakan
sesuai. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh penerima
hibah selaku obyek pemeriksaan.
Dokumen
ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:
1)
pengawas Sekolah;
2) tim TISTASProvinsi
3)
pemeriksa lainnya apabila
diperlukan.
b.
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan TISTAS
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan TISTAS berdasarkan
standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan yang tidak ditunjang oleh
dana BOS reguler. Belanja atau penggunaan dana yang dilaporkan merupakan
seluruh belanja atau penggunaan dana yang bersumber dari TISTAS yang diterima
Sekolah pada tahun berkenaan. Sisa TISTAS tahun sebelumnya tidak dilaporkan
pada laporan TISTAS tahun ini, akan tetapi tetap tercatat sebagai penerimaan
Sekolah dari sumber lain dan tetap tercatat penggunaannya pada pembukuan
anggaran Sekolah.
Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh
Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah, disimpan di Sekolah, dan
diperlihatkan kepada:
1)
pengawas Sekolah;
2) tim TISTAS Provinsi
3)
pemeriksa lainnya apabila
diperlukan.
c. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Dokumen ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:
1)
pengawas Sekolah;
2) tim TISTAS Provinsi
3)
pemeriksa lainnya apabila
diperlukan.
d.
Laporan Aset
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,
Sekolah harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang
menggunakan dana TISTAS yang diterima pada tahun anggaran
berkenaan.
Mekanisme pelaporan belanja dari TISTAS dan penerimaan
barang aset kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah dari Kementerian Dalam
Negeri.
e.
Laporan ke Dinas Pendidikan
Tim TISTAS Sekolah harus menyampaikan dokumen laporan
kepada tim TISTAS Provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut
merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan TISTAS tiap
triwulan.
Kompilasi
laporan ini diserahkan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
3.
Transparansi
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan
program dan penggunaan BOS Reguler, Sekolah harus mempublikasikan dokumen
pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen yang wajib
dipublikasikan oleh Sekolah meliputi:
Dokumen yang digunakan adalah laporan realisasi penggunaan
dana tiap sumber dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a di atas.
Laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan
laporan tersebut. Publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan
informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
b.
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan
Dana
Dokumen yang digunakan adalah laporan rekapitulasi
penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan TISTAS sebagaimana dimaksud
dalam dalam angka 2 huruf a di atas di atas. Laporan ini harus dipublikasikan
tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilakukan
melalui pemasangan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah
diakses oleh masyarakat.
C.
Laporan Tingkat Provinsi
1.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Laporan ini bertujuan untuk melihat kesesuaian jumlah dana
yang diterima oleh Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) dengan
kebutuhan riil. Laporan ini dibuat tiap triwulan untuk penyaluran dana TISTAS triwulanan
atau tiap semester untuk penyaluran dana TISTASsemesteran. Laporan ini
ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dan disimpan pada dinas
pendidikan provinsi untuk keperluan pemeriksaan dan audit.
2.
Laporan Realisasi Penyerapan Dana
Laporan ini bertujuan untuk melihat kesesuaian jumlah dana
yang diterima oleh KUD dari KUN dengan dana yang sudah disalurkan ke
Sekolah penerima. Laporan ini dibuat tiap semester untuk
penyaluran dana TISTAS. Laporan ini ditandatangani oleh kepala dinas pendapatan
daerah, dan dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah atau badan pengelolaan
keuangan dan aset daerah provinsi, dan disimpan untuk keperluan pemeriksaan dan
audit.
3.
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan TISTASdi
Sekolah
Laporan ini merupakan rekapitulasi atas kompilasi tahunan
dari laporan rekapitulasi penggunaan TISTAStiap triwulan yang telah disampaikan
oleh Sekolah pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan
ditandatangani oleh ketua tim TISTASprovinsi, disimpan pada dinas pendidikan
provinsi, dan diperlihatkan kepada tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila
diperlukan.
4. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan provinsi dan diperlihatkan
kepada tim TISTASPusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
5.
Laporan Kegiatan
Laporan ini merupakan laporan kegiatan pendukung TISTASyang
telah dilaksanakan di provinsi yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan,
pengadaan, monitoring dan evaluasi, dan kegiatan lainnya.
Kegiatan pendukung TISTASyang dilaksanakan di provinsi
tergantung pada ketersediaan dana kegiatan dari pusat atau dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, dan/atau sumber dana lain yang
tersedia.
Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan dan
ditandatangani oleh ketua tim TISTAS provinsi dan disimpan pada dinas
pendidikan provinsi untuk keperluan audit.
6. Dinas pendidikan provinsi melalui tim TISTAS provinsi
harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari TISTAS yang disampaikan
oleh SMA, SMK termasuk data barang yang
menjadi aset Pemerintah Daerah. Laporan yang direkapitulasi adalah laporan atas
seluruh belanja yang dilakukan oleh Sekolah menggunakan dana yang berasal dari TISTAS
yang diterima oleh Sekolah pada tahun berjalan.
Laporan
ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Daerah
Provinsi Jawa Timur.
D.
Ketentuan Pajak
Ketentuan pajak terkait penggunaan TISTAS di Sekolah harus
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan
pajak daerah.
F.
Bentuk Format
Laporan Rekapitulasi Penggunaan
Dana di Sekolah
sebagai berikut:
REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA TISTAS SMA
PERIODE : ………………….…………………….. 1)
Tahun ............
..............................................................................................
Lembaga
|
:
|
2)
|
Alamat
|
:
..............................................................................................
|
|
Provinsi
|
:
..............................................................................................
|
|
|
|
|
|
Penggunaan Dana Tistas
|
|
|
||
No
|
Program/Kegiatan
|
|
Kegiatan
|
Kegiatan
|
|
|
Pembelian Alat
|
|
Pengembangan
|
Penerimaan
|
Pembelajaran
|
|
|
|
|||
|
|
...dst
|
...dst
|
Multi Media
|
Jumlah
|
|||
|
|
Perpustakaan
|
Peserta Didik
|
dan
|
||||
|
|
|
|
Pembelajaran
|
|
|||
|
|
|
Baru
|
Ekstrakurikuler
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.1 Pengembangan Kompetensi Lulusan
1.2 Pengembangan standar isi
1.3 Pengembangan standar proses
1.4 Pengembangan pendidik dan tenaga
kependidikan
1.5 Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
1.6 Pengembangan standar pengelolaan
1.7 Pengembangan standar pembiayaan
1.8 Pengembangan dan implementasi sistem
penilaian
|
|
|
Total
|
|
|
|
|
Saldo periode sebelumnya3) :
|
|
|
|
Total dana periode ini
|
:
|
|
|
Saldo periode ini
|
:
|
|
|
Menyetujui,
|
|
|
|
Kepala sekolah 4)
|
|
Pemegang Kas Sekolah 4)
|
|
................................................................................................................
|
|
................................................................................................................
|
|
NIP.
......................................................................................................
|
|
NIP.
......................................................................................................
|
|
Keterangan:
|
|
|
|
1) Diisi periode triwulan/semester ke
...........
|
;
|
|
|
2) Diisi nama sekolah, atau Tim Tistas
Provinsi
|
...........;
|
3) Saldo yang diisi
hanya pada laporan triwulan II-IV dan semester II, sementara saldo triwulan I
dan semester I diisi kosong/nol.
4) Penandatangan
dokumen disesuaikan dengan jenjang laporan, sekolah, atau provinsi.
REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA TISTASSMK
PERIODE : ………………….…………………….. 1)
Tahun ............
..............................................................................................
Lembaga
|
:
|
2)
|
Alamat
|
: ..............................................................................................
|
|
Provinsi
|
:
..............................................................................................
|
|
|
|
|
|
Penggunaan Dana Tistas
|
|
|
|||
No
|
Program/Kegiatan
|
|
Kegiatan
|
Kegiatan
|
|
|
Penyelenggaraan
|
|
|
Pengembangan
|
Penerimaan
|
Pembelajaran
|
...dst
|
...dst
|
BMK/Prakerin/
|
Jumlah
|
|||
|
|
||||||||
|
|
Perpustakaan
|
Peserta Didik
|
dan
|
PKL dan
|
||||
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
Baru
|
Ekstrakurikuler
|
|
|
Pemagangan
|
|
1.1 Pengembangan Kompetensi Lulusan
1.2 Pengembangan standar isi
1.3 Pengembangan standar proses
1.4 Pengembangan pendidik dan tenaga
kependidikan
1.5 Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
1.6 Pengembangan standar pengelolaan
1.7 Pengembangan standar pembiayaan
1.8 Pengembangan dan implementasi sistem
penilaian
|
|
|
Total
|
|
|
|
|
Saldo periode sebelumnya3) :
|
|
|
|
Total dana periode ini
|
:
|
|
|
Saldo periode ini
|
:
|
|
|
Menyetujui,
|
|
|
|
Kepala sekolah 4)
|
|
Pemegang Kas Sekolah 4)
|
|
................................................................................................................
|
|
................................................................................................................
|
|
NIP.
......................................................................................................
|
|
NIP.
......................................................................................................
|
|
Keterangan:
|
|
|
|
1) Diisi periode triwulan/semester ke
...........
|
;
|
|
|
2) Diisi nama sekolah, atau Tim Tistas Provinsi
|
...........;
|
3) Saldo yang diisi
hanya pada laporan triwulan II-IV dan semester II, sementara saldo triwulan I
dan semester I diisi kosong/nol.
4) Penandatangan
dokumen disesuaikan dengan jenjang laporan, sekolah, atau provinsi.
BAB
VI
MONITORING,
PENGAWASAN DAN SANKSI
A.
Monitoring oleh Tim TISTAS Provinsi
1. Monitoring yang dilaksanakan tim TISTAS provinsi dapat
ditujukan untuk memantau pencairan dan penyaluran dana, pengelolaan
dan penggunaan dana di Sekolah, dan/atau tindak lanjut penanganan dan pelayanan
pengaduan masyarakat.
2. Dalam tiap pelaksanaan monitoring, sasaran responden yang
dilibatkan merupakan pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan
monitoring. Responden tersebut dapat terdiri dari pengelola keuangan daerah,
lembaga penyalur, pengelola Sekolah, dan/atau warga Sekolah.
3. Disesuaikan dengan tujuan, pelaksanaan monitoring dapat
dilakukan dengan berbagai cara. Monitoring dapat dilakukan melalui kunjungan
lapangan, atau koordinasi melalui media komunikasi antara lain telepon,
faksimil, email, dan sebagainya, atau melalui mekanisme monitoring terhadap
laporan daring.
4. Disesuaikan dengan tujuan dan mekanisme, monitoring dapat
dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, atau pada saat penyaluran
dana, atau pasca penyaluran dana, dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.
5. Kegiatan monitoring yang dilaksanakan di oleh tim TISTAS provinsi
menggunakan anggaran pada DIPA dinas pendidikan provinsi yang bersumber dari
APBD, dan/atau sumber dana lain yang tersedia.
6. Frekuensi pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang
dilibatkan, responden dan jumlah responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu
pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan ketersediaan
anggaran dan sumber daya manusia. Monitoring TISTAS juga dapat disinergikan pelaksanaannya
dengan monitoring program lainnya. Pelaksanaan monitoring juga dapat melibatkan
pengawas Sekolah yang kredibel dan bertanggungjawab secara terintegrasi dengan
kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan oleh pengawas Sekolah.
D.
Pengawasan
Pengawasan program TISTAS terdiri dari pengawasan melekat,
pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat yang dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut.
1. Pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan
masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat provinsi,
kabupaten/kota, maupun Sekolah. Prioritas utama dalam program TISTAS adalah
pengawasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan kepada Sekolah.
2. Pengawasan fungsional internal oleh inspektorat daerah
provinsi dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut, atau atas permintaan instansi yang akan diaudit, dan
sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing.
3. Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dilakukan dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan
diaudit.
4. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai
dengan kewenangan.
5. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi
pelaksanaan program TISTAS oleh unsur masyarakat dan unit pengaduan masyarakat
yang terdapat di Sekolah, kabupaten/kota, dan provinsi mengacu pada kaidah
keterbukaan informasi publik, yaitu semua dokumen TISTAS dapat diakses oleh
publik kecuali yang dirahasiakan. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam
pengelolaan dana tistas, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas
fungsional atau lembaga berwenang lainnya.
E.
Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat
merugikan negara, Sekolah, dan/atau peserta didik akan diberikan oleh aparat/
pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat
diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
1. penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, berupa pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau
mutasi kerja;
2. penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana
TISTAS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada Sekolah;
3. penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan,
penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan
penyimpangan dana tistas;
4. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, Sekolah
terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban
penggunaan TISTAS, tim TISTAS provinsi dapat meminta secara
tertulis kepada bank dengan tembusan ke Sekolah, untuk menunda pengambilan TISTAS
dari rekening Sekolah;
5. pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap
seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD pada tahun berikutnya
kepada provinsi, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja
dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
6. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
0 comments:
Post a Comment