Saturday, February 16, 2019

PETUNJUK TEKNIS BIAYA SEKOLAH GRATIS BERKUALITAS (TISTAS)










GUBERNUR JAWA TIMUR

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR     TAHUN 2019
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS BIAYA SEKOLAH GRATIS BERKUALITAS (TISTAS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA




Menimbang   :  a.   bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai  salah  satu  prioritas  pembangunan  nasional,

Dan mewujudkan Nawa Bhakti Satya Gubernur Jawa Timur yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat maka pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana penunjang Sekolah Gratis dan Berkualitas selanjutnya disingkat  TISTAS;

b.       bahwa agar pengalokasian dana penunjang sekolah TISTAS sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis;

c.       bahwa melengkapi kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, maka perlu adanya penunjang sekolah gratis berkualitas sebagai pelengkap;

d.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penunjang Sekolah TISTAS;





- 2 -



Mengingat                        : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.       Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);

5.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun






- 3 -



2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

7.       Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

8.       Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

9.       Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);

10.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;

11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);

12.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);








- 4 -



MEMUTUSKAN:

Menetapkan     : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNJANG SEKOLAH TISTAS.

Pasal 1

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:


1.       Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.


2.           Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal. yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.



9.       Dana penunjang sekolah Gratis dan Berkualitas  yang selanjutnya disingkat TISTAS adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang bertujuan untuk memperluas cakupan bantuan siswa miskin, bantuan biaya sekolah, dana insentif operasional akreditasi, tunjangan kinerja bagi guru tidak tetap

10.    Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

11.    Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.




12.    Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan

16.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Sekolah.

17.    Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
18.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.


19.    Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

20.    Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

21.    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin



- 7 -



pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


24.    Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut PBJ Sekolah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh penunjang TISTAS yang ditetapkan oleh Gubernur.

25.    Bendahara sekolah adalah unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan penunjang TISTAS.

26.    Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat

keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.

27.    Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

28.    Penyedia Barang/Jasa di Sekolah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Sekolah berdasarkan kontrak/perjanjian.

Pasal 2

Petunjuk teknis TISTAS merupakan pedoman bagi kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban TISTAS.









- 8 -



Pasal 3

TISTAS bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah yang tidak ditunjang oleh BOS reguler.

Pasal 4

(1)      TISTAS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

(2)      Besaran alokasi TISTAS yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.

(3)      Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampir sesuai SE (Surat Edaran) Gubernur nomor 420/71/191/2017


Pasal 5

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban TISTAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.











- 9 -



Pasal 6

(1)      TISTAS  yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah.

(2)      Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Pasal 7


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

- 10 -



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Pebruari 2019


GUBERNUR JAWA TIMUR,

TTD.


KHOFIFAH INDAR PARAWANSA

Diundangkan di Surabaya

pada tanggal 13 Pebruari 2019


an. SEKRETARIS DAERAH

PROVINSI JAWA TIMUR

Kepala Biro Hukum



TTD.


JEMPIN MARBUN, SH, MH


BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR






LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

NOMOR     TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS TISTAS


TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN TISTAS

BAB I

PENDAHULUAN


A.       Tujuan Umum TISTAS

1.       Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.

2.       Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

3.       Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.


B.      Tujuan Khusus TISTAS


1.       TISTAS pada SMA dan SMK bertujuan untuk membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang gratis dan berkualitas.


- 2 -



C.      Sasaran

Sasaran TISTAS yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

D.      Waktu Penyaluran

Penyaluran dana penunjang TISTAS dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana TISTAS dilakukan tiap semester.

E.      Pengelolaan TISTAS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

1.       TISTAS dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;

2.       penggunaan TISTAS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;

3.       pengelolaan TISTAS mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;

4.       pengelolaan TISTAS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

a.       mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;

b.       melakukan evaluasi tiap tahun; dan

c.       menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:

1)       RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;

2)       RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;

3)       RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan TISTAS; dan





- 3 -


4)       RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

































































- 4 -


BAB II

TIM TISTAS


A.       Tim TISTAS Provinsi

1.       Struktur Keanggotaan

Gubernur membentuk tim TISTAS provinsi dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

a.      Pengarah               : gubernur

b.       Penanggung Jawab

1)
Ketua
: sekretaris daerah provinsi
2)
Anggota
:

a)       kepala dinas pendidikan provinsi;

b)       kepala dinas, badan, atau biro pengelola keuangan daerah.

c.   Tim Pelaksana Program TISTAS


1)       tim pelaksana SMA;

2)       tim pelaksana SMK;


3)       sekretariat;

4)       penanggung jawab data:


a)       penanggung jawab data TISTAS SMA;

b)       penanggung jawab data TISTAS SMK;

c)       unit publikasi atau hubungan masyarakat (dari unsur dinas pendidikan provinsi).



Koordinasi antar tim pelaksana program TISTAS secara internal dan eksternal dinas pendidikan provinsi berada di bawah kendali sekretariat dinas pendidikan provinsi.

Struktur tim TISTAS provinsi dapat disesuaikan pada daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program TISTASdan struktur kedinasan.

2.       Tugas tim TISTAS provinsi sebagai berikut:

a.       mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran oleh pejabat pengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi TISTAS Sekolah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.       membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan lembaga penyalur TISTAS yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban para pihak;



c.       mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Daerah provinsi dengan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dilampiri dengan alokasi TISTAS berdasarkan SE Gubernur nomor 420/71/191/2017;


d.       melakukan penandatangan NPH atas nama Gubernur dengan SMA, dan SMK, yang diselenggarakan masyarakat, atau Pemerintah;

e.       melatih, membimbing dan mendorong Sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam Dapodik Kementerian;

f.        melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program TISTAS kepada tim TISTAS kabupaten/kota atau Sekolah;

g.         memberikan sosialisasi atau pelatihan program TISTAS pada Sekolah dengan melibatkan kepala Sekolah, pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;
i.        melakukan pembinaan SMA dan SMK, dalam pengelolaan dan pelaporan TISTAS;

j.        memverifikasi kelengkapan data Sekolah (jumlah peserta didik, nomor rekening, dan lainnya);


k.       melakukan pencairan dan penyaluran dana TISTAS ke rekening Sekolah secara tepat waktu;

l.        menegur dan memerintah untuk membuat laporan bagi SMA dan SMK yang belum membuat laporan;

m.      memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus TISTAS;

n.       menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada tim TISTAS Provinsi;




o.       mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan TISTAS dari Sekolah; dan

p.       melakukan monitoring pelaksanaan program TISTAS pada SMA dan SMK dengan memberdayakan pengawas Sekolah sebagai tim monitoring.






- 10 -


D.      Tim TISTAS Sekolah 1. Struktur Keanggotaan

Kepala Sekolah membentuk tim TISTAS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

a.       Penanggung Jawab : kepala Sekolah

b.    Anggota                             :

1)       bendahara;

2)       1 (satu) orang dari unsur guru;

3)       1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan

4)       1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.

2.       Tugas dan Tanggung Jawab Tim TISTAS Sekolah sebagai berikut:


a.       memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;

b.       menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.       memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;

d.       menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;

e.       menyampaikan laporan realisasi penggunaan TISTAS

f.        bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan TISTAS yang diterima; dan

g.       memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

3.       Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, tim TISTAS Sekolah:






- 11 -


a.       bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari TISTAS maupun dari sumber lain; dan/atau

b.       dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.

4.       Khusus penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan TISTAS untuk:


a.       SMA terbuka yaitu kepala SMA induk.




















































- 12 -


BAB III

PENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA TISTAS


A.       Pendataan

1.     Dalam melakukan pendataan melalui Dapodik dan atau data yang dikirim dari Sekolah ke Provinsi.
2.     Memutakhirkan data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester.



B.        Alokasi


Penetapan alokasi tiap Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan pada Surat Edaran Gubernur.

C.        Penyaluran Dana TISTAS

1.     Penyaluran dana TISTAS dilakukan tiap triwulan
2.     dana TISTAS harus diterima secara utuh oleh Sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun.
3.     Khusus jika terdapat peserta didik pindah atau mutasi setelah pencairan dana di triwulan berkenaan, maka dana TISTAS pada triwulan berjalan tetap menjadi hak Sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada Sekolah yang ditinggalkan atau menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan revisi;


















BAB IV

PENGGUNAAN DANA


A.       Umum

1.       Perencanaan

a.       Penggunaan TISTAS di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim TISTAS kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan TISTAS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.

b.       Dana TISTAS yang diterima Sekolah tiap triwulan dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan berikutnya.
c.        Dana TISTAS digunakan sebagai penunjang biaya BOS regular yang pembiayaannya tdk tercantum didalam dana BOS regular.
d.        Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari TISTAS meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


e.         Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.

f.          Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari TISTAS meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.

g.         Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana TISTAS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.






2.     Dana TISTAS tidak untuk:

a.        disimpan dengan maksud dibungakan;

b.        dipinjamkan kepada pihak lain;

c.         membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan TISTASatau software sejenis;

d.        sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);

e.         membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;

f.          membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;

g.         membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

h.        membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);

i.          digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

j.          digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;

k.        membangun gedung atau ruangan baru;

l.          membeli lembar kerja siswa (LKS);

m.       membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

n.        membeli saham;

o.         membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;

p.        membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;

q.        membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program TISTAS atau perpajakan program TISTAS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota;

r.         membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.





A.        Komponen Pembiayaan TISTAS pada SMA
1.    Pengembangan Perpustakaan
2.     PPDB termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama

3.     Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler termasuk di dalamnya yang tidak ditunjang oleh dana BOS regular
4.     Dana TISTAS diperbolehkan untuk membiayai kegiatan pengembangan managemen sekolah yaitu pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di Sekolah, pembinaan, dan atau lomba di luar Sekolah. Dan pembiayaan untuk pelatihan yang menunjang program Jatim Agro dalam Nawa Bhakti Gubernur Jawa Timur.
5.     Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
6.     Pengelolaan Sekolah
7.     Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan
8.     Langganan Daya dan Jasa
9.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
10.  Pembayaran Honor
a. Guru Honorer pada jenjang SMA
b. Pegawai perpustakaan.
c. Laboran.

d.        Petugas UKS.
e.        Penjaga Sekolah.
f.         Petugas satuan pengamanan
g.        Petugas kebersihan.
11.  Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran


B.    Komponen Pembiayaan TISTAS pada SMK

1.       Pengembangan Perpustakaan


2.       PPDB
3.       Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler termasuk di dalamnya yang tidak ditunjang oleh dana BOS regular
a.       Pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran
b.           Pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran
c.       Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis TIK, antara lain untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.

d.       Pembelian, atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital.

e.       Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran atau intrakurikuler .
f.        Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui ekstrakurikuler
g.       Pembiayaan untuk pengembangan pendidikan karakter dan/atau penumbuhan budi pekerti.

h.       Pembiayaan untuk pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.

i.        Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas apabila Sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, dan/atau honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).

j.        Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi atau transportasi panitia, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
k.       Dana TISTAS untuk membiayai kegiatan pembinaan atau lomba di luar Sekolah.

4.       Kegiatan Evaluasi Pembelajaran


5.       Pengelolaan Sekolah


6.       Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah


7.       Langganan Daya dan Jasa


8.       Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah



9.       Pembayaran Honor


a.       guru honorer pada jenjang SMK


b.       Tenaga ahli atau tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.

a.       Tenaga administrasi
b.       Pegawai perpustakaan.

c.       Laboran.

d.       Petugas UKS.
e.       Penjaga Sekolah.
f.        Petugas satuan pengamanan
g.       Petugas kebersihan.

10.    Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran











11.    Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC).

a.       Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran uji kompetensi, pembelian bahan ujian keahlian, fotokopi, penyediaan konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar Sekolah sesuai standar biaya setempat.

b.       Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran sertifikasi kompetensi, pembelian bahan ujian kompetensi, fotokopi, penyediaan konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar Sekolah sesuai dengan standar biaya setempat.

c.       Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan Bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC yang dikembangkan oleh Educational Testing Service (ETS) diperuntukkan bagi kelas XII (program SMK 3 tahun) dan kelas XIII (program SMK 4 tahun). Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh ETS sebagai Country Master Distributor untuk TOEIC di Indonesia. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran, pelaksanaan dan hasil ujian bagi tiap peserta, dan rekapitulasi nilai bagi SMK.

12.    Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam


- 66 -


negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1.

a.      Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (alat tulis kantor), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMK untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.

b.       Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek.

c.       Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMK tiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian.

d.       Biaya untuk pemagangan guru di industri sebanyak 2 (dua) kali untuk masing-masing kompetensi keahlian dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi, dan/atau uang saku. Magang guru tersebut dilaksanakan dalam bentuk:

1)       mengikuti pelatihan kerja di industri;

2)       magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;

3)       magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;

4)       mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;

5)       mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau

6)       mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri.

e.        Biaya untuk penyelenggaraan SMK sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi, diantaranya belanja bahan habis pakai atau alat tulis kantor, perjalanan dinas, penyediaan konsumsi, dan honor atau transportasi narasumber atau master assesor lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.












BAB V

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN


A.       Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah

1.       Pembukuan

Dalam pengelolaan TISTAS, Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.

a.       Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah

RKAS ditandatangani oleh kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), dan dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal tahun pelajaran, tetapi apabila diperlukan dapat direvisi sesuai ketentuan yang berlaku.

RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk tiap sumber dana yang diterima Sekolah.

b.       Buku Kas Umum

Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk sumber dana yang dimiliki oleh Sekolah. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal dan internal, baik tunai maupun nontunai.

BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi terjadi) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak.

Tiap bulan harus dilakukan peneutupan buku kas yang ditandatangani oleh bendahara dan kepala Sekolah.

c.       Buku Pembantu Kas

Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh bendahara dan kepala Sekolah.

d.       Buku Pembantu Bank

Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank dalam bentuk cek, giro, atau tunai dan ditandatangani oleh bendahara dan kepala Sekolah.



- 79 -


e.       Buku Pembantu Pajak

Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.

f.        Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas

Tiap kali menjelang penutupan BKU, kepala Sekolah melakukan opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di Sekolah dalam bentuk kas tunai maupun kas yang ada di bank atau rekening Sekolah. Hasil dari opname kas kemudian dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya.

Setelah pelaksanaan opname kas, maka kepala Sekolah dan bendahara menandatangani berita acara pemeriksaan kas.

g.       Bukti pengeluaran

1)       Tiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah.

2)       Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai.

3)       Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.

4)       Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi.

5)       Tiap bukti pembayaran harus disetujui kepala Sekolah dan dibayar lunas oleh bendahara.

6)       Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara sebagai bahan bukti dan bahan laporan.

Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh Sekolah untuk TISTAS, perlu memperhatikan hal-hal berikut.

a.       Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara mencetak BKU dan buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani kepala Sekolah dan bendahara.



- 80 -


b.       Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.

c.       Uang tunai yang ada di kas tunai tidak melebihi dari jumlah yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.       Apabila bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pembantu, dan bukti pengeluaran diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan berita acara serah terima.

e.       BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran TISTAS(kuitansi/faktur/ nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh Sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik.

f.        Seluruh arsip data keuangan ditata dengan rapi sesuai dengan urutan nomor dan tanggal kejadiannya, dan disimpan di tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan tiap saat. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:

1)       pengawas Sekolah;

2)       tim TISTAS Provinsi dan

3)       pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

2.       Pelaporan

a.       Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana

Laporan ini disusun berdasarkan BKU dari semua sumber dana yang dikelola Sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.

Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa TISTAS yang diterima telah digunakan sesuai. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.








Dokumen ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:

1)       pengawas Sekolah;

2)       tim TISTASProvinsi

3)       pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

b.       Rekapitulasi Realisasi Penggunaan TISTAS

Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan TISTAS berdasarkan standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan yang tidak ditunjang oleh dana BOS reguler. Belanja atau penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja atau penggunaan dana yang bersumber dari TISTAS yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Sisa TISTAS tahun sebelumnya tidak dilaporkan pada laporan TISTAS tahun ini, akan tetapi tetap tercatat sebagai penerimaan Sekolah dari sumber lain dan tetap tercatat penggunaannya pada pembukuan anggaran Sekolah.

Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah, disimpan di Sekolah, dan diperlihatkan kepada:

1)        pengawas Sekolah;

2)       tim TISTAS Provinsi

3)       pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

c.       Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat. Dokumen ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:

1)       pengawas Sekolah;

2)       tim TISTAS Provinsi

3)       pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

d.       Laporan Aset

Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, Sekolah harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang



- 82 -


menggunakan dana TISTAS yang diterima pada tahun anggaran berkenaan.

Mekanisme pelaporan belanja dari TISTAS dan penerimaan barang aset kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri.

e.       Laporan ke Dinas Pendidikan

Tim TISTAS Sekolah harus menyampaikan dokumen laporan kepada tim TISTAS Provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan TISTAS tiap triwulan.

Kompilasi laporan ini diserahkan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya.



3.       Transparansi

Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan BOS Reguler, Sekolah harus mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen yang wajib dipublikasikan oleh Sekolah meliputi:
a.       Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana

Dokumen yang digunakan adalah laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a di atas. Laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

b.       Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana

Dokumen yang digunakan adalah laporan rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan TISTAS sebagaimana dimaksud dalam dalam angka 2 huruf a di atas di atas. Laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.




C.      Laporan Tingkat Provinsi

1.       Laporan Realisasi Penggunaan Dana

Laporan ini bertujuan untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) dengan kebutuhan riil. Laporan ini dibuat tiap triwulan untuk penyaluran dana TISTAS triwulanan atau tiap semester untuk penyaluran dana TISTASsemesteran. Laporan ini ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dan disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk keperluan pemeriksaan dan audit.

2.       Laporan Realisasi Penyerapan Dana

Laporan ini bertujuan untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh KUD dari KUN dengan dana yang sudah disalurkan ke

Sekolah penerima. Laporan ini dibuat tiap semester untuk penyaluran dana TISTAS. Laporan ini ditandatangani oleh kepala dinas pendapatan daerah, dan dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah atau badan pengelolaan keuangan dan aset daerah provinsi, dan disimpan untuk keperluan pemeriksaan dan audit.

3.       Rekapitulasi Realisasi Penggunaan TISTASdi Sekolah

Laporan ini merupakan rekapitulasi atas kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan TISTAStiap triwulan yang telah disampaikan oleh Sekolah pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB,



- 85 -


SMALB, dan SLB. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh ketua tim TISTASprovinsi, disimpan pada dinas pendidikan provinsi, dan diperlihatkan kepada tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

4.       Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan provinsi dan diperlihatkan kepada tim TISTASPusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

5.       Laporan Kegiatan

Laporan ini merupakan laporan kegiatan pendukung TISTASyang telah dilaksanakan di provinsi yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, dan kegiatan lainnya.

Kegiatan pendukung TISTASyang dilaksanakan di provinsi tergantung pada ketersediaan dana kegiatan dari pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, dan/atau sumber dana lain yang tersedia.

Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan dan ditandatangani oleh ketua tim TISTAS provinsi dan disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk keperluan audit.

6.       Dinas pendidikan provinsi melalui tim TISTAS provinsi harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari TISTAS yang disampaikan oleh SMA, SMK  termasuk data barang yang menjadi aset Pemerintah Daerah. Laporan yang direkapitulasi adalah laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh Sekolah menggunakan dana yang berasal dari TISTAS yang diterima oleh Sekolah pada tahun berjalan.

Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Daerah Provinsi Jawa Timur.
D.      Ketentuan Pajak

Ketentuan pajak terkait penggunaan TISTAS di Sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.





F.       Bentuk  Format  Laporan  Rekapitulasi  Penggunaan  Dana  di  Sekolah

sebagai berikut:

REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA TISTAS SMA

PERIODE : ………………….…………………….. 1)
Tahun ............

..............................................................................................

Lembaga
:
2)
 
Alamat
: ..............................................................................................

Provinsi
: ..............................................................................................






Penggunaan Dana Tistas


No
Program/Kegiatan

Kegiatan
Kegiatan


Pembelian Alat

Pengembangan
Penerimaan
Pembelajaran





...dst
...dst
Multi Media
Jumlah


Perpustakaan
Peserta Didik
dan




Pembelajaran




Baru
Ekstrakurikuler











1.1    Pengembangan Kompetensi Lulusan

1.2    Pengembangan standar isi

1.3    Pengembangan standar proses

1.4    Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan

1.5    Pengembangan sarana dan prasarana sekolah

1.6    Pengembangan standar pengelolaan

1.7    Pengembangan standar pembiayaan

1.8    Pengembangan dan implementasi sistem penilaian




Total



Saldo periode sebelumnya3) :


Total dana periode ini
:


Saldo periode ini
:


Menyetujui,



Kepala sekolah 4)

Pemegang Kas Sekolah 4)
................................................................................................................

................................................................................................................
NIP. ......................................................................................................

NIP. ......................................................................................................
Keterangan:



1) Diisi periode triwulan/semester ke ...........
;

2) Diisi nama sekolah, atau Tim Tistas Provinsi
...........;

3)  Saldo yang diisi hanya pada laporan triwulan II-IV dan semester II, sementara saldo triwulan I dan semester I diisi kosong/nol.

4)  Penandatangan dokumen disesuaikan dengan jenjang laporan, sekolah, atau provinsi.








REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA TISTASSMK

PERIODE : ………………….…………………….. 1)
Tahun ............

..............................................................................................

Lembaga
:
2)
 
Alamat
: ..............................................................................................

Provinsi
: ..............................................................................................






Penggunaan Dana Tistas


No
Program/Kegiatan

Kegiatan
Kegiatan


Penyelenggaraan

Pengembangan
Penerimaan
Pembelajaran
...dst
...dst
BMK/Prakerin/
Jumlah




Perpustakaan
Peserta Didik
dan
PKL dan








Baru
Ekstrakurikuler


Pemagangan


1.1    Pengembangan Kompetensi Lulusan

1.2    Pengembangan standar isi

1.3    Pengembangan standar proses

1.4    Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan

1.5    Pengembangan sarana dan prasarana sekolah

1.6    Pengembangan standar pengelolaan

1.7    Pengembangan standar pembiayaan

1.8    Pengembangan dan implementasi sistem penilaian




Total



Saldo periode sebelumnya3) :


Total dana periode ini
:


Saldo periode ini
:


Menyetujui,



Kepala sekolah 4)

Pemegang Kas Sekolah 4)
................................................................................................................

................................................................................................................
NIP. ......................................................................................................

NIP. ......................................................................................................
Keterangan:



1) Diisi periode triwulan/semester ke ...........
;

2) Diisi nama sekolah, atau Tim Tistas Provinsi
...........;

3)  Saldo yang diisi hanya pada laporan triwulan II-IV dan semester II, sementara saldo triwulan I dan semester I diisi kosong/nol.

4)  Penandatangan dokumen disesuaikan dengan jenjang laporan, sekolah, atau provinsi.












BAB VI

MONITORING, PENGAWASAN DAN SANKSI


A.       Monitoring oleh Tim TISTAS Provinsi

1.     Monitoring yang dilaksanakan tim TISTAS provinsi dapat ditujukan untuk memantau pencairan dan penyaluran dana, pengelolaan dan penggunaan dana di Sekolah, dan/atau tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan masyarakat.

2.       Dalam tiap pelaksanaan monitoring, sasaran responden yang dilibatkan merupakan pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan monitoring. Responden tersebut dapat terdiri dari pengelola keuangan daerah, lembaga penyalur, pengelola Sekolah, dan/atau warga Sekolah.

3.       Disesuaikan dengan tujuan, pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara. Monitoring dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan, atau koordinasi melalui media komunikasi antara lain telepon, faksimil, email, dan sebagainya, atau melalui mekanisme monitoring terhadap laporan daring.

4.       Disesuaikan dengan tujuan dan mekanisme, monitoring dapat dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, atau pada saat penyaluran dana, atau pasca penyaluran dana, dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

5.       Kegiatan monitoring yang dilaksanakan di oleh tim TISTAS provinsi menggunakan anggaran pada DIPA dinas pendidikan provinsi yang bersumber dari APBD, dan/atau sumber dana lain yang tersedia.

6.       Frekuensi pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia. Monitoring TISTAS juga dapat disinergikan pelaksanaannya dengan monitoring program lainnya. Pelaksanaan monitoring juga dapat melibatkan pengawas Sekolah yang kredibel dan bertanggungjawab secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan oleh pengawas Sekolah.







D.      Pengawasan

Pengawasan program TISTAS terdiri dari pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1.       Pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun Sekolah. Prioritas utama dalam program TISTAS adalah pengawasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan kepada Sekolah.

2.       Pengawasan fungsional internal oleh inspektorat daerah provinsi dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut, atau atas permintaan instansi yang akan diaudit, dan sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing.

3.       Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.

4.       Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.

5.       Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program TISTAS oleh unsur masyarakat dan unit pengaduan masyarakat yang terdapat di Sekolah, kabupaten/kota, dan provinsi mengacu pada kaidah keterbukaan informasi publik, yaitu semua dokumen TISTAS dapat diakses oleh publik kecuali yang dirahasiakan. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tistas, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.

E.      Sanksi

Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara, Sekolah, dan/atau peserta didik akan diberikan oleh aparat/ pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

1.       penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja;

2.       penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana TISTAS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada Sekolah;

3.       penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana tistas;

4.       apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, Sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan TISTAS, tim TISTAS provinsi dapat meminta secara tertulis kepada bank dengan tembusan ke Sekolah, untuk menunda pengambilan TISTAS dari rekening Sekolah;

5.       pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD pada tahun berikutnya kepada provinsi, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;

6.       sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Copyright @ 2018 Administrasi Pendidikan Update.